Desa Sari Mulya
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu
Profil PPID

PROFIL PPID DESA SARI MULYA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sari Mulya
Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
Selamat datang di layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sari Mulya.
PPID Desa Sari Mulya merupakan bagian dari Pemerintah Desa Sari Mulya yang bertugas memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara mudah, cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Melalui layanan PPID ini, masyarakat dapat memperoleh informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, serta berbagai informasi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Sari Mulya.
TENTANG PPID DESA SARI MULYA
PPID Desa Sari Mulya hadir sebagai sarana untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu upaya Pemerintah Desa Sari Mulya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses informasi publik yang tersedia dan mengajukan permohonan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VISI PPID
"Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik Desa yang Transparan, Cepat, Mudah, Akurat, dan Akuntabel untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Terbuka dan Partisipatif."
MISI PPID
-
Memberikan pelayanan informasi publik yang mudah, cepat, tepat, dan transparan.
-
Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Meningkatkan keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sari Mulya.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan informasi publik.
-
Mendokumentasikan dan mengelola informasi publik secara tertib dan berkelanjutan.
-
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
TUGAS DAN FUNGSI PPID DESA
PPID Desa Sari Mulya memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Sari Mulya.
Tugas PPID
-
Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik yang berada dalam penguasaan Pemerintah Desa.
-
Menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat.
-
Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik secara berkala.
-
Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi publik.
-
Mengelola dokumentasi dan arsip informasi publik.
-
Memastikan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Menyampaikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi publik kepada masyarakat.
Fungsi PPID
-
Sebagai pengelola informasi dan dokumentasi Pemerintah Desa.
-
Sebagai pusat pelayanan informasi publik desa.
-
Sebagai penghubung antara Pemerintah Desa dan masyarakat dalam pelayanan informasi.
-
Sebagai sarana untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
INFORMASI PUBLIK DESA
Informasi publik yang dikelola dan dapat diakses masyarakat melalui PPID Desa Sari Mulya antara lain:
1. Informasi Berkala
Informasi yang disampaikan dan diperbarui secara berkala, antara lain:
-
Profil Desa Sari Mulya.
-
Struktur Pemerintahan Desa.
-
Visi dan Misi Desa.
-
Peraturan Desa.
-
Peraturan Kepala Desa.
-
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
-
Laporan Realisasi APBDes.
-
Informasi pembangunan desa.
-
Informasi kegiatan pemerintahan desa.
-
Informasi program pemberdayaan masyarakat.
-
Informasi pelayanan publik desa.
2. Informasi Serta-Merta
Informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat apabila berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan keadaan yang dapat mengancam keselamatan atau kepentingan masyarakat.
3. Informasi Setiap Saat
Informasi yang dapat diakses masyarakat setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
-
Daftar Informasi Publik.
-
Profil Pemerintah Desa.
-
Struktur organisasi Pemerintah Desa.
-
Peraturan Desa.
-
Dokumen perencanaan desa.
-
Dokumen penganggaran desa.
-
Dokumen pelaksanaan pembangunan desa.
-
Informasi pelayanan masyarakat.
-
Informasi lain yang termasuk dalam kategori informasi publik.
4. Informasi yang Dikecualikan
Informasi tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diberikan kepada masyarakat karena memiliki sifat rahasia atau dapat menimbulkan dampak tertentu apabila dibuka kepada publik.
LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Desa Sari Mulya.
Permohonan informasi dapat disampaikan dengan mencantumkan:
-
Nama pemohon.
-
Nomor identitas atau identitas yang diperlukan.
-
Alamat pemohon.
-
Nomor kontak yang dapat dihubungi.
-
Informasi yang diminta.
-
Tujuan penggunaan informasi.
-
Bentuk informasi yang diinginkan, apabila tersedia.
PPID Desa Sari Mulya akan memproses permohonan informasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
LANGKAH 1
Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID Desa Sari Mulya.
LANGKAH 2
Petugas PPID menerima dan mencatat permohonan informasi.
LANGKAH 3
PPID melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang dimohon.
LANGKAH 4
PPID memberikan tanggapan atas permohonan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LANGKAH 5
Informasi diberikan kepada pemohon apabila informasi tersebut dapat diakses oleh publik.
LANGKAH 6
Apabila permohonan informasi ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
MAKNA KETERBUKAAN INFORMASI
Pemerintah Desa Sari Mulya berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang:
TRANSPARAN
Menyediakan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa secara terbuka.
AKUNTABEL
Setiap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
PARTISIPATIF
Mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
PROFESIONAL
Memberikan pelayanan informasi publik secara tertib, cepat, dan bertanggung jawab.
KONTAK PPID DESA SARI MULYA
PPID Desa Sari Mulya
Kecamatan Mantewe
Kabupaten Tanah Bumbu
Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat Kantor:
Jl. Transmigrasi KM.23 Dusun II RT.007 RW.004, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Email:
dsarimulya@gmail.com
Telepon/WhatsApp:
0822-5104-4404
Website Desa:
sarimulya-mantewe.desa.id
PENUTUP
Pemerintah Desa Sari Mulya berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka, transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya layanan PPID Desa Sari Mulya, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan serta turut berpartisipasi dalam mengawasi dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
PPID DESA SARI MULYA
Melayani Informasi, Mewujudkan Transparansi, Membangun Desa Bersama Masyarakat.

Inoor
14 November 2023 22:57:04
Semoga Dibawah Kepemimpinan Kepala Desa Yang Baru, Desa Sarimulya semakin maju...