Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 mengatur tentang perincian alokasi Dana Desa untuk setiap desa. Rancangan PMK ini menentukan peruntukan dana yang akan diterima masing-masing desa pada Tahun Anggaran 2024.
Dalam RAPBN 2024, pemerintah telah menganggarkan Dana Desa senilai Rp71 triliun, atau lebih besar 1,42 persen dibandingkan 2023. Dana Desa ini akan diterima oleh 75.259 desa di 434 kabupaten kota seluruh Indonesia.
Prioritas penggunaan dana desa 2024 kemungkinan akan dituangkan ke dalam Permendesa PDTT. Prioritas ini tidak lepas dari isu-isu nasional yang melatarbelakangi seperti masih tingginya angka kemiskinan di desa, angka stunting, perluasan akses layanan kesehatan, dan lain-lain.
Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan desa.
Pengelolaan Alokasi Dana Desa dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Perencanaan
- Penganggaran
- Pencairan dan penyaluran
- Penggunaan
- Pengawasan
- Pertanggungjawaban dan pelaporan dana Alokasi Dana Desa
Berikut kami bagikan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK tentang Pengelolaan Dana Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Inoor
14 November 2023 22:57:04
Semoga Dibawah Kepemimpinan Kepala Desa Yang Baru, Desa Sarimulya semakin maju...